Tragedi Pasuruan, "Red Allert" Akan Pentingnya Akuntabilitas dan Profesionalitas BAZIS

Hari ini ramai-ramai media massa memberitakan mengenai kerusuhan yang terjadi di Pasuruan Jawa timur terakit dengan pemberian zakat di rumah seorang pengusaha bernama H Syaikon yang menyebabkan 21 orang tewas dan belasan orang luka-luka. Sejumlah kalangan termasuk Menteri Agama, Maftuh Basyuni menyesalkan kejadian tersebut dengan menyatakan kejadian ini tidak akan terjadi jika masyarakat mempercayakan pemberian zakat melalui lembaga amil zakat. Namun, jika tidak mempercayai amil zakat, disarankan membagikan zakat dengan menggunakan sistem kupon.
Menurut data yang ada, kericuhan yang memakan korban tewas dalam pembagian sumbangan untuk warga miskin pada lima tahun terakhir tercatat terjadi enam kali. Sembilan orang tewas dalam beberapa peristiwa tersebut. Pembagian sumbangan yang paling banyak memakan korban terjadi di Pasarminggu, Jakarta, 7 November 2003. Ribuan warga saat itu datang untuk menerima sumbangan uang sebesar Rp 50 ribu. Empat orang tewas akibat terinjak-injak. Pembagian dana kompensasi BBM juga memakan korban dalam dua kali peristiwa pada 2005 (MetroTVNews.com)
Untuk mengatasi masalah itu, Menteri Agama Maftuh Basyuni berjanji akan memerintahkan kepala kanwil untuk mensosialisasikan peran amil zakat. "Di samping itu kita juga meminta pada badan amil zakat agar mereka bisa juga membuktikan bahwa dirinya bisa dipercaya," ujarnya dalam sebuah jumpa pers. Dijelaskannya pula, kenapa masyarakat cenderung untuk tidak percaya pada beberapa badan amil zakat padahal berdasarkan laporan Baznas yang diperolehnya, saat ini badan amil sudah mengalami banyak kemajuan.
Dalam urusan zakat, pemerintah telah mengeluarkan UU Zakat No. 38 Tahun 1999 dan Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 Tahun 2000, tentang pedoman teknis pengelolaan zakat, serta diikuti dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 373 Tahun 2003 tentang pelaksanaan UU Zakat No. 38.
Tapi masalahnya bukan hanya di situ saja, banyak faktor yang dapat memicu pemberian zakat secara langsung yaitu seperti yang diungkapkan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsudin, bahwa saat ini banyak orang kaya yang hanya ingin pamer atau riya dengan mengundang para mustahiq ke rumahnya untuk dibagikan uang. Itu bagi orang yang niatnya tidak lurus. Bagi yang punya niat lurus saja pemberian zakat infaq dan shadaqah melalui BAZIS kadang meragukan karena masyarakat yang berstatus muzakki maupun mustahiq sama-sama tidak pernah tahu secara pasti berapa dana yang terkumpul dan digunakan untuk apa saja dana tersebut. Kalaupun ada laporan, informasi yang disajikan belum terjamin keakuratannya karena tidak ada jaminan dari suatu lembaga audit yang independen yang dapat memberikan keyakinan secara memadai bahwa informasi yang disajikan bebas dari salah saji yang material.
Menurut Ketua Umum Badan Zakat Nasional (Baznas) Didin Hafidhudin, sesuai petunjuk Al-Quran di surat At Taubah ayat 60 dan 103 dan beberapa hadits nabi disebutkan, zakat seharusnya disalurkan melalui amil zakat yang amanah dan profesional.
Oleh Karena itu perlu kiranya Departemen Agama sebagai institusi yang bertanggung jawab atas masalah ini berinisiatif untuk membuat aturan mengenai akuntabilitas dan profesionalitas Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah. Seluruh BAZIS yang ada harus terpantau mulai dari pendiriannya sampai dengan kegiatan operasinya. Aturan itu juga harus menyinggung tentang aturan administrasi penerimaan dan penyaluran dana yang kemudian disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahuinya. Sebagai contoh, masyarakat dilarang menyalurkan zakat apabila tanda terima yang digunakan oleh BAZIS tidak bernomor urut tercetak. Demikian juga dalam hal penyaluran, pemberian dana harus dilakukan dengan tanda terima bernomor urut tercetak.
Selain itu dalam penyebaran zakat, daerah operasi BAZIS harus diatur berdasarkan wilayahnya karena tiap-tiap daerah mempunyai orang kaya dan orang miskin. Dengan pengaturan wilayah operasi BAZIS diharapkan penyebaran zakat, infaq dan shadaqah dilakukan di wilayahnya masing-masing. Bila di satu wilayah merasa kelebihan baru bisa memberikan ke wilayah lain. Sehingga penyalurannya bisa tertib dan kemanfaatannya jadi jelas.
Untuk menjamin bahwa dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan syariat, maka kiranya Departemen Agama harus memiliki perangkat yang dapat melaksanakan amanah tersebut. Perangkat tersebut dapat dilaksanakan oleh Depag sendiri dengan menerjunkan aparat pada Ditjen Bimas Islam atau dilaksanakan secara outsourcing dengan cara menyewa kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas pengelolaan dana Zakat Infaq dan Shadaqah yang ada pada BAZIS.
Hasil audit yang dilakukan kemudian dikomunikasikan kepada masyarakat secara terbuka di media massa. Upaya tersebut dibarengi dengan pembinaan kepada masyarakat agar selalu menggunakan BAZIS dalam menyalurkan hartanya kepada fakir miskin. Dengan demikian, secara perlahan akan tumbuh kepercayaan masyarakat kepada BAZIS dan tragedi yang selama ini terjadi dapat dihindari.




Comments

  1. walau bagaimanapun, kita harus berterima kasih kepada h. syaikhon dan para korban. karena, dg peristiwa yg menimpa mereka inilah, kita semakin tersadarkan akan pentingnya zakat dilakukan dg ikhlas dan profesional… :)

    ReplyDelete
  2. Bener,mas. aku kapan tuh juga liat di tv. Mungkin kurang koordinasi yg baik. Tp di sisi lain massa dalam kondisi tertentu memang sulit dikendalikan. Miris sekali lihatnya. Gara-gara uang 50.000 nyawa melayang. Diinjek-injek lagi. Semoga jadi pelajaran bagi kita semua dan menjadi tragedi terakhir.
    Nice info and posting,mas.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Tujuh Amal Sang Hamba

Free Download MP3 - Murotal Sh. Sa'd Al Ghamidi

Apa itu Gelombang Alpha, Beta, Theta dan Delta